Layanan Kami
Konsultasi Pajak
Kami menawarkan layanan konsultasi pajak yang komprehensif untuk membantu individu dan bisnis memahami peraturan pajak yang berlaku dengan akurat dan efisien, serta meminimalkan kewajiban pajak.
Perencanaan Pajak
Tim ahli kami merancang strategi perencanaan pajak yang disesuaikan untuk mengoptimalkan keuntungan dan efisiensi pajak, memastikan bahwa klien mematuhi peraturan dan memaksimalkan potensi penghematan.
Audit Pajak
Kami menyediakan layanan audit pajak yang mendalam untuk meninjau dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, serta meminimalkan risiko audit oleh otoritas pajak.
Pelatihan Pajak
Kami mengadakan seminar dan pelatihan pajak untuk perusahaan, membantu karyawan memahami tanggung jawab pajak dan memperbarui pengetahuan mereka tentang regulasi pajak serta tren industri terkini.
Transfer Pricing Documentation
Penyusunan dokumen transfer pricing untuk memastikan transaksi antar perusahaan dalam satu grup sesuai dengan peraturan perpajakan dan kebijakan harga transfer yang berlaku.
Tax Review
Analisis menyeluruh terhadap laporan pajak guna memastikan kepatuhan dengan regulasi perpajakan, mengidentifikasi potensi risiko, serta memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan.
Merger, Acquisition, and Liquidation
Pendampingan hukum dan pajak dalam proses merger, akuisisi, serta likuidasi perusahaan, termasuk analisis dampak pajak, perencanaan struktur transaksi, dan pemenuhan kewajiban hukum.
Tax Court as Tax Lawyer
Perwakilan hukum dalam proses litigasi pajak di Pengadilan Pajak, membela hak wajib pajak dengan strategi hukum yang komprehensif dan berbasis regulasi terbaru.
Tax Objection and Appeal
Layanan pendampingan dalam pengajuan keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan pajak yang dianggap tidak sesuai, dengan strategi hukum yang kuat untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan.
Tax Supreme Court
Pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa pajak di tingkat Mahkamah Agung untuk kasus yang telah melalui proses Pengadilan Pajak.
Tax Refund
Bantuan dalam pengajuan dan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diterima oleh otoritas pajak.
